ANGGARAN RUMAH TANGGA

 



PENYEMPURNAAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ORGANISASI PAGUYUBAN PURNOMO SIDI

TERDAFTAR : NO. B - 14 / 0 . 3 . 11 / Dsp. 5 / 10 / 2000.

NOMOR : 1.292 / F.6 / N /. 1.1 / 2004

Direktorat Urusan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

 

MUKADIMAH

 

Mengingat ketentuan di dalam Anggaran Dasar Organisasi Paguyuban Purnomo Sidi BAB. XV Pasal 23 ayat (2), sebagai pedoman pelaksanaannya maka perlu di adakan revisi di dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Paguyuban Purnomo Sidi sebagai berikut :

 

BAB . I
LANDASAN
PASAL . 1

 

Budaya adiluhung adalah merupakan dasar-dasar pemahaman, pengembangan serta pelaksanaan secara nyata dalam laku tirakat / tapa brata , dan sikap tahan uji menjalani ujian, menjauhi pujian, mampu mengendalikan/ meredam nafsu sabar dan narimo , serta mempunyai sikap berserah diri atau pasrah dengan cara mengesampingkan perasaan keduniawian dan Madep/ Mantep

 

BAB . II
DAYA - UPAYA
PASAL . 2

 

Untuk dapat menciptakan sasaran serta terciptanya tujuan yang di maksud bagi Paguyuban Purnomo Sidi berdaya upaya :

  1. Mengusahakan bimbingan, pelatihan dan kesempatan kerja bagi para anggota Paguyuban Purnomo Sidi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di kalangan anggota yang tidak mampu secara bertahap.
  2. Membantu dan mengarahkan para anggota yang sedang mempunyai hajat, dan memberi santunan kepada anggota yang sedang mengalami musibah secara gotong royong.
  3. Mengadakan Laku Tirakat (Mersubudi) pada tiap Rabu Wage sampai Sabtu Pahing di Pr.Kusumo dan di Goa Langse ,serta pada tiap - tiap
  4.  

    Malam Purnomosiden (malam Tgl 15 Jawa ) Paguyuban Purnomo Sidi mengadakan acara Sarsehan khusus para Pengurus dan anggota di tempat / secara bergilir dan pada Malam 1 Suro mengadakan kegiayatan bersama acara dari Puro Mangkunegeran / Keraton Surakarta , dan kegiatan lain lainnya di tempat serta waktunya yang nantinya akan ditentukan oleh Sesepuh Paguyuban Purnomo Sidi.

  5. Mengadakan pertemuan rutin di wilayah masing-masing pada setiap bulan yang diisi dengan kegiatan yang bersifat menghimpun dana misalnya : arisan, simpan pinjam, dan lain-lain
  6. Mengadakan kegiatan Ziarah keliling tiap-tiap Tahun ke Makam para leluhur bangsa ( ke makam - makam para Raja - Raja Jawa ) maupun ke Makam para Wali Sanga dll.

 

 

BAB . III
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL. 3

 

 

  1. Syarat menjadi Anggota :
    • Yang dapat menjadi anggota Paguyuban Purnomo Sidi adalah Warga Negara Indonesia dengan suka rela mengajukan permohonan secara resmi kepada pengurus Paguyuban Purnomo Sidi dengan mengisi formulir yang tersedia, dibuat rangkap 3 ( 1 untuk arsip pusat , 1 untuk wilayah, 1 untuk yang bersangkutan ).
    • Untuk dapat menjadi anggota Paguyuban Purnomo Sidi yang sifatnya perorangan harus dijamin oleh satu orang anggota Paguyuban Purnomo Sidi yang telah 1 (satu) tahun menjadi anggota
    • Calon anggota yang telah resmi menjadi anggota harus menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan untuk diamati perilakunya, etiket baiknya, kesetiaan, dan kejujurannya dalam Paguyuban Purnomo Sidi.
    • Bagi seorang pelaku Spiritual yang iningin bergabung ke dalam Paguyuban Purnomo Sidi dengan dasar mengemban Dawuh yang diterimanya dan seterusnya telah dapat dibuktikan kebenarannya oleh Sesepuh / Guru Paguyuban Purnomo Sidi , maka dapat diterima dan masuk sebagai Anggota Khusus .
  2. Keanggotaan Paguyuban terdiri dari :
    • Calon Anggota adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 3 ayat (1) butir 1
    •   a.   Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang telah me menuhi butir 1, 2 , dan 3 ayat (1) Pasal 3 BAB III Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Purnomo Sidi
    •   b.   Anggota Musiman adalah anggota biasa yang selama 5 bulan meninggalkan acara laku tirakatan resmi Paguyuban Purnomo Sidi tanpa mendapat ijin dari pengurus dan atau dengan terus menerus tidak mematuhi peraturan atau himbauan dari sesepuh Paguyuban Purnomo Sidi
    • Anggota Khusus adalah Warga Negara Indonesia yang telah me menuhi butir 4 ayat (1) Pasal 3 BAB III Anggaran Rumah Tannga Paguyuban Purnomo Sidi
    • Anggota Kehormatan adalah seseorang yang mempunyai jasa dan kepedulian yang sangat besar kepada Paguyuban Purnomo Sidi yang karena jabatan dan atau kedudukannya tidak memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban seperti anggota biasa / anggota Khusus .

 

PASAL. 4

 

Keanggotaan Paguyuban Purnomo Sidi berhenti / berakhir di sebabkan :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Melanggar ketentuan dalam AD dan ART Paguyuban Purnomo Sidi .
  4. Diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat

 

PASAL. 5

 

  1. Anggota Mempunyai Hak :
    • Memperoleh perlindungan dan bimbingan dari Paguyuban Purnomo Sidi dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Setiap anggota yang mempunyai pandangan saran, usul, maupun kritik yang bersifat membangun atau pertanyaan dapat diajukan kepada pengurus Paguyuban Purnomo Sidi baik secara langsung atau melalui saluran yang sudah ditentukan.
    • Memperoleh perlakuan yang sama.

    • Memilih dan dipilih, berdasarkan pertimbangan spiritual dalam jabatan di Paguyuban Purnomo Sidi.
    • Mengadakan pembelaan tentang pelaksanaan dan pertanggung jawaban tugas yang dibebankan kepadanya.
    • Anggota yang telah aktif sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA).

     

  2. Anggota Berkewajiban :
    • Menjaga nama baik dan kehormatan Paguyuban Purnomo Sidi serta membantu Pengurus Paguyuban Purnomo Sidi dalam melaksanakan segala bidang tugasnya.
    • Mengamankan dan memperjuangkan seluruh Konsep Paguyuban Purnomo Sidi yang telah di sepakati bersama dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia .
    • Menghadiri rapat-rapat, pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh Pengurus Paguyuban Purnomo Sidi .
    • Menjalankan Laku Tirakat dan mematuhi Tata Tertib Paguyuban Purnomo Sidi.
    • Menghormati Sesepuh / Guru Paguyuban Purnomo Sidi serta mentaati segala Petunjuk dan Piwulangnya .

 

BAB. IV
KODE ETIK ANGGOTA
PASAL. 6

 

  1. Paguyuban Purnomo Sidi tidak membenarkan anggotanya menjadi anggota rangkap pada organisasi spiritual lainnya
  2. Dilarang melakukan tindakan/ perbuatan yang dapat merugikan Paguyuban Purnomo Sidi
  3. Dilarang membuat kelompok organisasi di dalam organisasi Paguyuban Purnomo Sidi
  4. Dilarang memberikan Ajaran secara langsung maupun tidak langsung kepada orang lain / diluar anggota Paguyuban Purnomo Sidi yang tidak ada kepentingannya dengan Paguyuban Purnomo Sidi.
  5. Anggota Paguyuban Purnomo Sidi dilarang keras memperdebatkan serta mengadakan perbandingan Ajaran / Paham Paguyuban Purnomo Sidi dengan Ajaran , Agama , serta Paham Organisasi Spiritual lainnya .

  6. Pelanggaran kode etik di atas dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing, atau diberhentikan dari keanggotaan baik secara terhormat maupun tidak .

 

BAB . V
TUGAS PIMPINAN ORGANISASI
PASAL . 7

 

  1. Ketua Umum / Sesepuh memimpin dan bertanggung jawab atas semua kegiatan dan kebijaksanaan organisasi atau Paguyuban Purnomo Sidi baik ke dalam maupun ke luar
  2. Para Ketua bertugas :
    • Menjalankan amanat/ dawuh dari Ketua Umum / Sesepuh Paguyuban Purnomo Sidi
    • Menjalankan tugas organisasi dan mengkoordinir biro - biro sesuai pembagian kerja
    • Mengkoordinir kegiatan di daerah sesuai pembagian wilayah
    • Meniliti dan mempertimbangkan kemungkinan dapat diterima atau tidaknya permohonan calon anggota Paguyuban Purnomo Sidi.
  3. Sekretaris bertanggung jawab atas jalannya roda Organisasi khususnya dari segi administratif
  4. Bendahara bertanggung jawab mengelola keuangan Organisasi
  5. Para ketua Biro memimpin dan mengelola Biro serta melaksanakan tugas-tugas sesuai bironya masing-masing

Pengurus Paguyuban Purnomo Sidi mengadakan pertimbangan atas permohonan dari calon anggota untuk kemungkinannya dapat diterima menjadi anggota Paguyuban .

 

BAB . VI
ATRIBUT
PASAL. 8

 

  1. LAMBANG DAN MAKNA
  2. PAGUYUBAN PURNOMO SIDI mempunyai suatu lambang dengan susunan/ komposisi berbentuk lukisan berwarna, hiasan, dan tulisan sebagai tanda kehormatan yang menggambarkan identitas dan ciri khas serta cita-cita Paguyuban Purnomo Sidi dan sebagai daya pendorong untuk membangkitkan, dan membina semangat anggota sesuai dengan jiwa yang terlukis dalam bentuk dan isi lambang Paguyuban Purnomo Sidi.

    Lambang Paguyuban Purnomo Sidi pada dasarnya berbentuk bulat bola, dan terbagi dalam tiga bagian yaitu bagian atas, bagian tengah, dan bagian bawah. Masing-masing bagian mempunyai gambar ataupun tulisan dan mempunyai makna sebagai berikut

     

    Bagian Atas :
    • Tertulis nama " Paguyuban Purnomo Sidi " yang tertulis secara menyambung berwarna hitam membentuk setengah lingkaran.
    • Sebuah Rembulan yang bulat berwarna Putih terletak di tengah bagian atas sebuah lingkaran.
    • Garis Pancaran Sinar Rembulan yang berjumlah 15 ( lima belas) berwarna hitam dengan dasar awan yang berwarna Kuning Keemasan

     

    Bagian Tengah :
    • Terbentang membujur secara horisontal dari sisi bagian kanan sampai pada sisi bagian kiri atau terlukis berupa sebuah gunung yang berwarna Biru Tua.
    • Garis yang membentuk sebuah gunung berwarna hitam

     

    Bagian Bawah :
    • Terbentang lukisan kepulauan Nusantara Republik Indonesia dengan pulau berwarna hitam dan lautan berwarna Kuning Keemasan .
    • Sisi kanan terlukis untaian Padi dengan warna Kuning dan sisi kiri terlukis untaian Kapas dengan warna Hitam dan Putih
    • Di tengah kepulauan Nusantara tepatnya di tengah Pulau Jawa ( Jawa Tengah ) berdiri tegak lurus sebilah Pusaka Keris Lurus berwarna Putih dengan pegangan keris berwarna merah
    • Untaian pita pada lingkaran bagian bawah di sebelah sisi kanan dan kiri ( di tengahnya ) ada sembilan buah garis pendek berjajar berwarna hitam

     

    Lambang Paguyuban Purnomo Sidi mempunyai makna sebagai berikut :

      Bagian Atas :
    • Nama Paguyuban Purnomo Sidi menduduki tempat teratas sebagai Lambang Kehormatan yang pantas dijunjung tinggi serta memiliki makna tersendiri dalam menciptakan kedamaian , ketentraman (keguyuban ) bagi seluruh keluarga besar Paguyuban Purnomo Sidi
    • Rembulan (Sang Basonto) berwarna putih memancarkan sinar terang (garis hitam) ke seluruh kawasan Nusantara, memberi arti bahwa Paguyuban Purnomo Sidi akan berusaha semaksimal mungkin untuk mampu memberikan jalan terbaik kepada seluruh warga (keluarga besar) Paguyuban Paguyuban Purnomo Sidi sewaktu mereka sedang menderita kegelapan lahir dan batin.
    • Pancaran sinar berjumlah 15 ( lima belas) mempunyai makna setiap malam bulan purnama, Paguyuban Purnomo Sidi selalu mengadakan sarasehan / pertemuan Kepengurusan dan Anggota untuk mengadakan evaluasi serta membahas hal ke organisasian dan perkembangan lain - lainnya .

     

    Bagian Tengah
    • Lukisan sebuah Gunung berwarna biru tua melambangkan bahwa keberadaan Paguyuban Purnomo Sidi diharapkan dapat memiliki jiwa besar yang kokoh dan kuat dalam usaha membina , menempa diri serta memberikan bimbingan kepada warganya untuk dapatnya menjadi insan yang berbudi pekerti luhur

     

    Bagian Bawah
    • Ketiga bagian pokok yang memiliki makna sendiri-sendiri yang merupakan satu-kesatuan rangkaian yang tak terpisahkan itu, mempunyai arti bahwa keberadaan kehidupan di dalamnya memiliki masa awal, masa madya, dan masa akhir ( Purwo, Madyo, Wasono)
    • Kepulauan Nusantara Indonesia merupakan suatu wadah berkembangnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi semua warga negara Indonesia , termasuk keberadaan dan kehidupan bagi Paguyuban Purnomo Sidi tercinta.
    • Untaian Padi dan Kapas merupakan cita-cita kemakmuran bersama, bahwa semua warga negara dalam ruang lingkup bumi nusantara sudah banyak memperoleh cukup pangan, sandang, dan papan, sesuai dengan jenjang masing-masing termasuk di dalamnya adalah Paguyuban Purnomo Sidi
    • Sebilah keris berdiri tegak berpamor putih memberikan isyarat kepada seluruh warga Paguyuban Purnomo Sidi untuk selalu mengutamakan/ menegakkan kesucian serta keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Y.M.E.
    • Bentuk keris lurus ( berdiri tegak lurus ) berwarna putih, menggambarkan bahwa seluruh pengurus dan anggota Paguyuban Purnomo Sidi mempunyai kewajiban menegakkan keadilan dan kebenaran dengan dsiertai tulus ihlas dan hati yang bersih .
    • Pegangan keris berwarna merah, melambangkan jiwa keberanian serta semangat kepahlawanan dan berani menjauhkan diri dari perbuatan yang tercela .
    • Letak pusaka keris yang berdiri tegak di tengah-tengah kepulauan Jawa (tepatnya di Kota Surakarta Hadiningrat ) adalah tempat di dirikannya Paguyuban Purnomo Sidi yang merupakan sejarah dan peristiwa tersendiri bagi Paguyuban Purnomo Sidi .
    • Garis pendek berjumlah sembilan mengisyaratkan bahwa Paguyuban Purnomo Sidi sangat menjunjung tinggi dan menghormati atas kebenaran Ilmu dan Ajaran para Wali Songo di dalam ollah Laku nya (atau) di dalam perjalananya menempuh suatu Ilmu kesempurnaan serta ke Taqwaa dan ke Imananya kepada Tuhan Yang Maha Esa yang juga merupakan pokok yang perlu dijadikan lontoh untuk seluruh warga Paguyuban Purnomo Sidi
    • Warna Putih, Kuning, Hitam, Biru, Merah mempunyai makna khusus dalam isyarat " keghaiban " bagi Paguyuban Purnomo Sidi di dalam menuju " Memayu Hayuning Bawono ".
    • Warna Putih adalah merupakan bentuk ke sucian . Warna Kuning Ke Emasan merupakan cahaya Ghaib , Warna Biru Tua merupakan Jiwa kebesaran yang penuh keteguhan , Warna Merah merupakan jiwa keberanian , Warna Hitam merupakan jiwa yang penuh kemantapan dan tak tergoyahkan .

     

  3. PANJI/ BENDERA
  4. Sebuah kain dasar berwarna Kuning Ke Emasan dengan gambar lambang paguyuban Purnomo Sidi dan di bagaian bingkai dari Panji / Bendera terdapat Rendha ( Kloncer ) berwarna Kuning gading , dan hal ukurannya di sesuaikan dengan peraturan yang ada ( mengikuti kepantasannya )

 

 

BAB . VII
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
PASAL. 9

 

  1. Dewan Pertimbangan tingkat pusat maupun wilayah dipilih, disusun, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan spiritual dalam musyawarah organisasi menurut jenjang kepengurusan.
  2. Dewan Perrtimbangan terdiri dari tokoh-tokoh Paguyuban Purnomo Sidi, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah yang bersimpati terhadap Paguyuban Purnomo Sidi.
  3. Dewan Pertimbangan merupakan badan yang bersifat kolektif bertugas memberi pertimbangan, petunjuk, saran, dan usul diminta atau tidak diminta berdasar AD/ ART Paguyuban Purnomo Sidi.
  4. Pertimbangan, petunjuk, saran dan usulan yang bersifat Organisatoris maupun yang bersifat spiritual yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan terlebih dahulu diputuskan dalam rapat dewan yang bersangkutan serta mendapat restu dari Sesepuh / Guru Paguyuban Purnomo Sidi .

 

BAB . VIII
KEUANGAN
PASAL . 10

 

  1. Uang pangkal sebesar Rp 50.000,- untuk setiap calon anggota pada saat ia masuk menjadi anggota Paguyuban Purnomo Sidi.
  2. Uang iuran di bayar oleh setiap anggota pada tiap-tiap Pertemuan sebesar Rp. 15.000,-
  3. Uang Heregistrasi sebesar Rp. 50.000,- dibayarkan tiap tahun pada bulan Maret
  4. Segala penerimaan iuran yang diterima oleh wilayah wajib disetorkan ke pusat sebesar 50%

 

BAB. IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL . 11

 

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan hanya atas Musyawarah Nasional Paguyuban Purnomo Sidi (MUNAS) berdasarkan persetujuan bersama sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara dari anggota yang hadir dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).

BAB . X
PENUTUP
PASAL. 12

 

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan kemudian oleh Pengurus Paguyuban Purnomo Sidi.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Disempurnakan dan ditetapkan di Kaliurang, Yogyakarta

Pada tanggal 31 Agustus 2002

 

KETUA UMUM/ SESEPUH

PAGUYUBAN PURNOMO SIDI

PUSAT SURAKARTA

 

 

KRMT.KH.ACH. KAILANI DJAILANI

SEKRETARIS UMUM

PAGUYUBAN PURNOMO SIDI

PUSAT SURAKARTA

 

 

ROBERT PURNOMO

 

 

TIM PERUMUS :

•  R. Yusuf Rasul Wiryoadikusumo

•  Drs. Teuku Ahmad Dalin , MSi

•  Ny. Lien Yusuf, SH

•  Parmo Wignyo Sudibyo

•  Airin Novityawati , S.Sos

•  Nata Kusuma

•  Deden Setiadi Permana

•  Robert Purnomo