ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR

PAGUYUBAN PURNOMOSIDI

TERDAFTAR : NO. B - 14 / 0. 3. 11 / Dsp . 5 / 10 / 2000 .

 

 

BAB . I
NAMA , TEMPAT DAN WAKTU
PASAL . 1

 

  1. NAMA ORGANISASI : PAGUYUBAN PURNOMO SIDI .
  2. STATUS DI DAERAH : PUSAT SURAKARTA .
  3. TEMPAT : JL. SENOPATI ( KEDUNGLUMBU ) RT. 03 / 06
    Telepon - FAX . ( 0271 ) 632925 SURAKARTA . 57113
  4. WAKTU : Untuk waktu yang tidak di tentukan .

 

 

BAB . II
ASAS DAN TUJUAN
PASAL . 2

PAGUYUBAN PURNOMO SIDI berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan dalam usaha mendalami ( meningkatkan ) Budaya Tirakatan ( Mersu Budi ) dan Kecintaan terhadap Tuhan Y.M.E. serta memupuk Budi Pekerti Luhur peninggalan Nenek Moyang pendahulu yang di jiwai semangat dan nilai Luhur PANCASILA dan UUD ' 45 .

 

 

PASAL. 3

PAGUYUBAN PURNOMO SIDI bertujuan :

  1. Menghimpun dan mewadahi semua anggota serta mengajak warga keluarga Bangsa Indonesia yang secara sadar berminat serta berkeinginan masuk menjadi anggota PAGUYUBAN PURNOMO SIDI untuk menciptakan hidup rukun (Guyub) aman dan Sejahtera Lahir Bathin , yaitu suatu cara kehidupan yang benar benar berdasarkan kepada Kepercayaan terhadap Tuhan Y.M.E.
  2. Mewujudkan PAGUYUBAN yang kokoh kuat dengan penuh pengertian dalam meningkatkan Keimanan , Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk memacu Pembangunan Manusia se - Utuhnya .
  3. Mendalami Budaya Olah Rasa ( Olah Bathin ) serta penempaan diri kedalam Laku Tirakat ( Mersubudi ) yang sesuai dengan Ajaran ( Laku ) para Leluhur Bangsa Jawa yang ADI LUHUNG .
  4. PAGUYUBAN PURNOMO SIDI bertujuan Saling Asah , Saling Asih , Saling Asuh , serta meningkatkan Rasa ke Setia Kawanan Sosial dan kasih sayang terhadap sesama manusia sebagai Umat yang berketuhanan Y.M.E.
  5. PAGUYUBAN PURNOMO SIDI berusaha mempertahankan dan melestarikan KEBUDAYAAN JAWA / SEPIRITUAL , serta membangun tempat - tempat Keramat maupun Peninggalan para Leluhur Bangsa Jawa dalam melakukan Laku Tapa Brata , serta tidak merusak lingkungan .

 

 

 

BAB . III
UPAYA - UPAYA
PASAL . 4

 

Untuk mencapai Tujuan PAGUYUBAN PURNOMO SIDI berupaya sbb

  1. Menyelenggarakan pertemuan / Sarasehan anggota PAGUYUBAN agar dapat saling mengenal sesama anggota serta menambah wawasan Ilmu Pengetahuan serta memupuk Persatuan dan Kesatuan sesama anggota dengan cara bermusyawarah dan Mufakat .
  2. Memberikan pengertian kepada semua anggota tentang segala sesuatu yang menyentuh terciptanya Pengetahuan / Ilmu Kerohanian dan Laku Tirakat / Olah Rasa ( Mersubudi ) .
  3. Dalam usaha pengembangan Organisasi PAGUYUBAN PURNOMO SIDI PUSAT SURAKARTA dapat membentuk Cabang - Cabang Paguyuban Purnomo Sidi di daerah lain .
  4. Menerbitkan Brosur / Buletin Khusus untuk para anggota Paguyuban .
  5. Kerja sama dengan badan - badan lain yang bersifat Sosial dan yang Sah .

 

 

BAB . I V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
PASAL . 5

 

ANGGOTA BERKEWAJIBAN :

  1. Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa serta Kebudayaan Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan UUD ' 45 .
  2. Tunduk kepada ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA serta Keputusan yang telah di tetapkan oleh PAGUYUBAN .
  3. Berkewajiban membayar Uang Pangkal , Uang iuran , serta pungutan lain - lain atas Musyawarah / Keputusan Rapat para anggota .
  4. Menjaga dan membela kepentingan anggota / warga serta Kehormatan PAGUYUBAN dan tidak bertentangan dengan Asas serta Peraturan Negara Republik Indonesia .

 

ANGGOTA MEMPUNYAI HAK :

  1. Menghadiri Rapat / Pertemuan / Sarasehan , berbicara dan memberikan suara .
  2. Mengajukan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan serta kemajuan PAGUYUBAN PURNOMO SIDI .

 

 

BAB . V
ORGANISASI DAN PENGURUS
PASAL . 6

 

PAGUYUBAN PURNOMO SIDI di Pimpin oleh beberapa pengurus yang terdiri dari anggota yang telah Sah menjadi anggota Paguyuban berdasarkan peraturan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga , dan pengurus tidak pernah tersangkut Partai Terlarang atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia .

PASAL . 7

 

  1. Pengurus PAGUYUBAN PURNOMO SIDI sekurang kurangnya 6 ( enam ) orang yang terdiri dari KETUA , WAKIL KETUA , SEKRETARIS I , SEKRETARIS II BENDAHARA I , BENDAHARA II .
  2. Jabatan KETUA juga bertindak sebagai SESEPUH PAGUYUBAN .
  3. Susunan Pengurus di tetapkan oleh hasil Rapat bersama - sama anggota dengan secara Musyawarah dan Mufakat .
PASAL . 8

 

Masa Jabatan Pengurus PAGUYUBAN PURNOMO SIDI ialah selama 5 ( Lima ) Tahun

Terhitung mulai tanggal Pemilihan atau Penetapan berdasarkan Rapat anggota .

 

 

BAB . VI .
RAPAT - RAPAT
PASAL . 9

 

Dengan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAGUYUBAN PURNOMO SIDI dapat mengadakan Rapat atau Pertemuan yang di sebut Rapat Pengurus dan Rapat Anggota .

 

 

PASAL . 10

 

                      • Rapat Pengurus di hadiri oleh Anggota Pengurus .
                      • Rapat Anggota di hadiri oleh Anggota serta di Pimpin oleh Pengurus .

       

       

      PASAL . 11

      1. Rapat di selenggarakan atas dasar Musyawarah untuk Mufakat di dalam suwasana kekeluargaan dan sejauh mungkin menghindari pemungutan suara .
      2. Apabila diadakan pemungutan suara , keputusan dianggap Sah jika di setujui lebih dari separoh jumlah suara anggota yang hadir , serta masing - masing anggota memberikan tanda tangan dalam surat persetujuan bersama .

       

       

      BAB . VII .
      K E U A N G A N
      PASAL . 12

       

      KEUANGAN PAGUYUBAN PURNOMO SIDI di dapat dari :

      1. Uang Pangkal .
      2. Uang Iuran
      3. Uang Sumbangan dari para Dermawan yang tidak mengikat .
      4. Uang dari sumber lain yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota .

       

       

      PASAL . 13

       

      1. Uang pangkal di bayar oleh setiap anggota baru pada saat masuk menjadi anggota
      2. Uang iuran di bayar pada setiap Bulan oleh anggota
      3. Besar uang pangkal dan iuran di tetapkan dalam keputusan Rapat anggota .

       

       

      BAB . VIII
      PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
      PASAL . 14

      Perubahan Anggaran Dasar di lakukan hanya atas keputusan Musyawarah Besar PAGUYUBAN ( MUBES ) berdasarkan persetujuan bersama sekurang - kurangnya 2/3 jumlah suara dari anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar ( MUBES ) .

       

      BAB . IX
      P E M B U B A R A N
      PASAL . 15

       

      1. Pembubaran PAGUYUBAN PURNOMO SIDI hanya dapat di lakukan atas keputusan Sidang Khusus yang di adakan untuk maksud itu serta di setujui sekurang - kurangnya 2/3 jumlah suara dari anggota yang hadir .
      2. Apabila Sidang Khusus pada Ayat ( 1 ) Pasal ini memutuskan untuk membubarkan PAGUYUBAN PURNOMO SIDI , maka keputusan tersebut memuat pula ketentuan - ketentuan mengenai Organisasi atau Badan lain yang akan menerima sisa harta benda milik PAGUYUBAN PURNOMO SIDI setelah di kurangi dengan kewajiban - kewajibannya .
      3. PAGUYUBAN PURNOMO SIDI akan bubar apabila ada ketentuan dari Pemerintah dengan alasan - alasan yang kuat .
      4. Sehubungan dengan Ayat ( 3 ) segala kekayaan PAGUYUBAN akan di serahkan kepada Badan Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah R.I.

       

      BAB . X
      SANGSI PELANGGARAN
      PASAL . 16

      1. Anggota PAGUYUBAN PURNOMO SIDI dapat di keluarkan / dipecat dari ke anggotaan jika melakukan hal - hal sebagai berikut :
      2. Mencemarkan nama baik PAGUYUBAN .
      3. Tidak mentaati peraturan PAGUYUBAN
      4. Melakukan Tindakan - tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan peraturan - peraturan PAGUYUBAN PURNOMO SIDI .

       

       

      BAB . XI
      KETENTUAN PENUTUP
      PASAL . 17

      1. Hal - hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga .
      2. Ketentuan - ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
      3. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan di ubah oleh Pengurus dan di ketahui oleh Ketua / Sesepuh PAGUYUBAN .
      4. Hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di tetapkan dan di selesaikan oleh ke pengurusan serta di ketahui oleh Ketua atau Sesepuh PAGUYUBAN .

       

      PASAL . 18

       

      Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan .

       

      Di tetapkan di Surakarta .

      Pada tanggal 11 Maret 1994 .

       

      Mengetahui . Sekretaris I

       

      KETUA / SESEPUH PAGUYUBAN PURNOMO SIDI

      PUSAT SURAKARTA