ANGGARAN DASAR

  1. Yang di terima menjadi anggota Paguyuban Purnomo Sidi ialah seseorang yang sadar secara Lahir Bathinnya serta mempunyai Hoby / kegemaran (atau) menekuni Budaya Laku Spiritual / Laku Tirakatan secara pribadi dan tidak terikat maupun aktif dengan Organisasi Spiritual lainnya .
  2. Mengisi Formulir Calon Anggota yang telah di sediakan oleh Organisasi Paguyuban Purnomo Sidi Pusat Surakarta .
  3. Pengurus Organisasi Paguyuban akan meniliti Calon Anggota yang telah masuk di dalam kemantabannya serta ke disiplinanya dalam mengikuti Paguyuban selama 3 ( tiga ) bulan dan selanjutnya Pengurus Organisasi akan mempertimbangkan kepada calon anggota dapat di terima / di tolak menjadi anggota Organisasi Paguyuban .
  4. Calon Anggota yang telah di nyatakan oleh Pengurus Organisasi Paguyuban dapat di terima sebagai anggota resmi , maka anggota tersebut harus mengisi Formulir Pernyataan Masuk menjadi anggota Paguyuban Purnomo Sidi yang telah di sediakan oleh Organisasi .
  5. Setelah di terima menjadi anggota resmi Organisasi Paguyuban Purnomo Sidi , maka anggota tsb sudah mempunyai hak dan kewajiban untuk membayar uang pangkal , uang Asuransi uang iuran bulanan , serta uang keperluan lain - lainnya (Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Pakaian Seragam Organisasi ) .
  6. Anggota yang telah memenuhi persyaratan Administrasi Organisasi Paguyuban , akan mendapatkan Buku Anggaran Dasara / Anggaran Rumah Tangga serta Buku Tata Tertib Organisasi Paguyuban Purnomo Sidi Pusat Surakarta .