WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KETUA / SESEPUH WILAYAH / CABANG .

  1. Ketua / Sesepuh Paguyuban Wilayah / Cabang mempunyai wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya untuk memimpin dan mengendalikan Organisasi Paguyuban Wilayah / Cabang sesuai petunjuk dan arahan dari Ketua Umum / Sesepuh Paguyuban .
  2. Ketua / Sesepuh Paguyuban Wilayah / cabang bertanggung jawab sepenuhnya membawa Amanat ( Dawuh ) dari Ketua Umum / Sesepuh Paguyuban Purnomo Sidi Pusat Surakarta
  3. Ketua / Sesepuh Paguyuban Wilayah / Cabang mempunyai wewenang dalam membuat kegiatan - kegiatan lainnya / Laku spiritual di wilayahnya serta menentukan waktu maupun harinya yang tidak bertentangan dengan acara kegiatan Laku rutin Organisasi Paguyuban maupun kegiatan - kegiatan lainnya yang diadakan oleh Organisasi Paguyuban Pusat , di dalam mengadakan kegiata kegiatan di wilayah / cabang di wajibkan mengadakan laporan secara tertulis tentang hal kegiatan yang dilakukan serta mencantumkan nama - nama anggota yang mengikuti acara kegiatan tersebut kepada Ketua Umum / Sesepuh Paguyuban Purnomo Sidi Pusat Surakarta pada tiap - tiap bulan ( pada setiap 35 hari ) atau pada saat ada pertemuan Rutin Organisasi di Parangkusumo .
  4. Ketua / Sesepuh Paguyuban Wilayah / Cabang di wajibkan menjalin hubungan secara Harmonis kepada Instansi Pemerintah setempat maupun istansi yang terkait lainnya serta mentaati seluruh Peraturan dan perundang - undangan Pemerintah R.I.
  5. Ketua / Sesepuh Paguyuban Wilayah / Cabang di wajibkan untuk memacu kedisiplinan anggotanya dalam laku Spiritual serta mengajak anggotanya untuk mengikuti semua kegiatan - kegiatan yang di adakan oleh Organisasi Paguyuban Pusat .
  6. Ketua / Sesepuh Paguyuban Wilayah / Cabang di larang keras menerima / memberi petuah atau mengundang salah satu anggota Paguyuban Purnomo Sidi yang telah di keluarkan / di pecat dari ke anggotaanya , di khawatirkan nantinya akan menimbulkan adanya fitnah serta dapat memecah belah Persatuan dan Kesatuan dalam Organisasi Paguyuban Purnomo Sidi .
  7. Ketua / Sesepuh Paguyuban Wilayah / Cabang di larang keras mengadakan praktek praktek atau menerima pasien pengobatan maupun bantuan alternatif kepada orang lain sebelum mendapat ijin khusus dari Kejaksaan Negeri setempat atau permohonan dari Paguyuban Purnomo Sidi Pusat Surakarta kepada Instansi yang terkait setempat .